CIREBON (bisnis-jabar.com)- Banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan diduga menjadi pemicu utama kemacetan lalu lintas di Kota Cirebon Jawa Barat.
Sejumlah toko di zona perdagangan dan jasa yang tidak memiliki tempat parkir yang representatif memaksa memilik kendaraan memarkir kendaraan di bahu jalan sehingga pada saat jam padat kemacetan lalu lintas tak terhindarkan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman mengatakan pendirian toko di zona usaha seharusnya mengikuti aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ yang mengharuskan kawasan perdagangan dan jasa memiliki lahan parkir sendiri.
“Kendati Andalalin hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan skala besar, harusnya untuk zona perdagangan atau pertokoan pun punya lahan parkir sendiri,” katanya, Rabu (1/5/2013).
Cecep menuturkan untuk zona perdagangan dan jasa skala kecil biasanya hanya diwajibkan mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.
“Dinas Perizinan seharusnya memperhatikan masalah penyediaan lahan parkir untuk pendirian sarana usaha, sehingga pendirian kawasan usaha tidak menimbulkan efek buruk terhadap lalu lintas di Kota Cirebon,” ujarnya. (k3/ija)
Posting Komentar
BUAT PEMBACA YANG BUDIMAN, SILAHKAN MENGISI KOTAK KOMENTARNYA.....
SALAM SILATUIRAHMI....