Headlines News :
Home » » Wali Kota Cirebon Diminta Batalkan Keputusan Mutasi

Wali Kota Cirebon Diminta Batalkan Keputusan Mutasi

CIREBON, (PRLM).-Mutasi terhadap 95 pejabat eselon III, IV dan V, yang dilakukan Wali Kota Cirebon Senin (7/1) sore lalu, berbuntut panjang.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman meminta Wali Kota Cirebon Subardi untuk membatalkan keputusan itu.

Permintaan pembatalan itu dilakukan karena, wali kota dinilai sudah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800/5335 SJ.

Surat edaran tersebut melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural selama enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Padahal di pemilihan wali kota Cirebon kan tinggal menghitung hari, karena akan digelar 24 Februari mendatang,” katanya Selasa (8/1).

Cecep menegaskan, pihaknya sejak tahun 2012 lalu sudah mendesak wali kota untuk melakukan mutasi terutama untuk mengisi beberapa posisi eselon II yang kosong sejak lama.

“Permintaan itu, kami ajukan terutama untuk persiapan pembahasan RAPBD tahun 2013. Tapi ternyata sampai dengan saat ini sejumlah posisi eselon II masih kosong,” tukasnya.

Namun Wali Kota Cirebon, Subardi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklat), Ferdinan Wiyoto beralasan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), selama kepala daerah tidak mencalonkan atau dicalonkan, maka yang bersangkutan masih bisa mengambil kebijakan.

“Memang benar ada SE tersebut, tapi kami juga memiliki alasan lain untuk melakukan mutasi yakni dengan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.

Namun praktisi hukum Agus Prayoga menilai, SE Mendagri dikeluarkan tentu dengan sejumlah pertimbangan matang baik dari aspek kepatutan maupun legalitas hukumnya.

“Larangan tersebut, tentu dimaksudkan untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kerawanan. Kalau itu dilanggar akan ada konsekuensinya, meski dengan didasari argumentasi putusan MK,” katanya.

Selain itu, kebijakan wali kota bisa memunculkan kerawanan. Pasalnya, pejabat hasil mutasi yang melanggar SE Mendagri itu, bisa dipersoalkan atau diuji secara hukum kembali. “Belum lagi pilwalkot berlangsung, wali kota sudah mulai membuat kegaduhan,” ujarnya. (A-92/A-107)***
http://bekasinews.com/sindikasi/wali-kota-cirebon-diminta-batalkan-keputusan-mutasi/
Share this post :

Posting Komentar

BUAT PEMBACA YANG BUDIMAN, SILAHKAN MENGISI KOTAK KOMENTARNYA.....
SALAM SILATUIRAHMI....

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DR. Cecep. Suhardiman,SH. MH. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger