Headlines News :
Home » » Ratusan Baliho Liar di Cirebon Rugikan Keuangan Pemkot Kamis, 20/01/2011 - 02:11

Ratusan Baliho Liar di Cirebon Rugikan Keuangan Pemkot Kamis, 20/01/2011 - 02:11

Ratusan baliho liar yang bertebaran di hampir semua sudut Kota Cirebon, membuat gerah anggota dewan. Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, Baliho liar itu bukan hanya membuat wajah kota semrawut, tetapi juga merugikan pemkot. "Baliho liar telah merugikan kas daerah, karena tidak bayar pajak. Ditambah lagi, wajah kota menjadi semrawut," kata Cecep, Rabu (19/1).

Diakui Cecep, pihaknya memang belum mengantongi data pasti soal jumlah dan kerugian daerah. Karena menurut Cecep, pihaknya baru akan berupaya untuk menginventarisasi jumlah pasti baliho liar, beserta kerugian keuangan daerah, akibat tidak dibayar pajaknya. "Sebenarnya tidak ada kewajiban kami untuk melakukan inventarisasi itu, karena menjadi kewajiban institusi terkait. Tapi demi untuk mendapatkan perhatian serius, kami akan melakukan itu," katanya.

Menurut Cecep, pihaknya sudah meminta Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk menertibkan baliho liar itu.

Namun nampaknya sejak Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame, diundangkan, reklame liar malah semakin marak. "Gejala seperti itu yang membuat kami merasa aneh. Kenapa setelah ada Perda No 4 itu, reklame liar malah semakin marak," katanya.

Menurutnya, tidak sedikit pemasangan baliho yang melanggar Peraturan Daerah Perda No. 4. Cecep menyontohkan pemasangan baliho produk rokok di sejumlah jalan protokol yang dipasang di pohon-pohon, lalu baliho yang terdapat di bundaran taman pintu pelabuhan. "Dipasang di taman menggunakan rancangan memakai besi atau bambu dan lain-lain. Baliho-baliho tersebut terpasang tidak sesuai yang diatur perda," tandas Cecep.

Seharusnya, katanya, KPPT punya inisiatif sendiri untuk menertibkan. "Saya kira setelah perda tentang ijin penyelenggaraan reklame ditetapkan, KPPT seharusnya dengan cekatan menertibkan baliho atau reklame yang dinilai melanggar. Jangan hanya menunggu ditegur oleh dewan atau diingatkan, baru mau melaksanakan," cetusnya.

Cecep juga meminta, setelah ditetapkannya perda tentang ijin penyelenggaraan reklame, baik KPPT dan DPPKD lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan reklame. "Jangan asal memberikan izin saja. Gunakan perda sebagai acuannya. Kecuali instansi terkait ini tidak peduli dengan kesemrawutan Kota Cirebon," jelas politisi partai Demokrat ini.

Dikatakannya, berdasarkan perda tersebut, tidak semua tempat diperbolehkan dipasang baliho. Hal itu untuk menjaga Kota Cirebon tetap bersih dan tidak terlihat semrawut, seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu reklame-reklame yang dinilai melanggar harus segera ditertibkan dan oknum-oknum yang memberikan izin dengan tidak mengacu pada perda harus diberikan sanksi, sebab hal itu merupakan pelanggaran. "Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus memperhatikan itu," katanya.

Kepala KPPT Kota Cirebon, Sabar Simamora saat akan dikonfirmasi tidak berada di tempat, begitu pun saat menghubungi telepon selulernya meski aktif, namun tidak direspon. (A-92/das)***
Share this post :

Posting Komentar

BUAT PEMBACA YANG BUDIMAN, SILAHKAN MENGISI KOTAK KOMENTARNYA.....
SALAM SILATUIRAHMI....

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DR. Cecep. Suhardiman,SH. MH. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger